Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
a. Pasar rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. toko swalayan;
d. Gudang;
e. perkulakan;
f. Pasar lelang komoditas;
g. Pasar berjangka komoditi; atau
h. sarana Perdagangan lainnya.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
