Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa: a. Pasar rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. Gudang; e. perkulakan; f. Pasar lelang komoditas; g. Pasar berjangka komoditi; atau h. sarana Perdagangan lainnya. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda