Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan PRESIDEN (Irmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4670) diubah sebog4i berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: