Koreksi Pasal 12
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.
Koreksi Anda
