Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain.
Koreksi Anda