Koreksi Pasal 1A
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dengan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan Dewan Pertimbangan PRESIDEN berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
