Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan Dewan Pertimbangan PRESIDEN berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda