Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda