Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan PRESIDEN dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh PRESIDEN. 5. Ketentuan . . . SK No2ll4ll A R,EPTJBLIK INOONESIA 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda