Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. PRESIDEN Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut PRESIDEN, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Di antara . . . SK No2ll410A 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda