Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA, seseor€rng harus memenuhi persyaratan : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai sifat kenegarawanan; e. sehat jasmani dan rohani; f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan g. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda