Koreksi Pasal 9
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA diangkat oleh PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PRESIDEN terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA merupakan pejabat negara.
7.Ketentuan...
SK No2ll412A
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
