Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu.
3. Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.