Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Koreksi Anda