Koreksi Pasal 13
UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.
(5) Menteri ...
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koreksi Anda
