Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 ...
Koreksi Anda