Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
