Koreksi Pasal 16
UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat.
(3) Pembagian ...
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Koreksi Anda
