Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; c. Badan ... c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; d. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur; serta e. dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda