Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqlui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan . . .
PRESlDEN REPTJBL]K INDONESIA
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas urnum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outame) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program . . .
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Tlansfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
15. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
16. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
17. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus.
18. Dana...
18. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra}yat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditqjukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
19. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yoryakarta.
20. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tqiuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
21. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan danlatau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
22. Perlnbiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggartrn sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
23. Sisa...
23. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
24. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
25. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
26. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
28. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/ atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/ lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
30. Penyertaan . . .
30. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
31. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36. Pinjaman . . .
36. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dar,lata,u Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/ lembaga dan nonkementerian negara/lembaga, alokasi anggareln pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk Ernggaran pendidikan kedinasan.
4O. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
41. Tahun Anggaran 2023 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.O21.223.677.000.000,00 (dua kuadriliun dua puluh satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.963.482.528.000.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus enam puluh tiga triliun empat ratus delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp935.068.625.696.O00,00 (sembilan ratus tiga puluh lima triliun enam puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas . . .
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.810.100.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sepuluh miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, lstaFi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar RpS.076.940.000.000,00 (lima triliun tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusErn secara mutlal< piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaks€rnaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang danjasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7 42.953.614.644.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp31.311.018.008.000,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus sebelas miliar delapan belas juta delapan ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp245.449.751.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah).
(7) Pendapatan . . .
-t2- (71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp8.699.5 18.652.000,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp57 .7 4 l. I 49. O00. 000,00 (lima puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp47.528.459.000.000,00 (empat puluh tqiuh triliun lima ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp 1 0.2 12.690.000.000,00 (sepuluh triliun dua ratus dua belas miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 12) huruf a direncanakan sebesar Rp 136.259.972.888.000,00 (seratus tiga puluh enam triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tqiuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp 158.978.872.888.000,00 (seratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus tqjuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp63.233.82O.9O2.000,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus dua ribu rupiah); dan
2. DBH sumber daya alam sebesar Rp95.745.051.986.000,00 (sembilan puluh lima triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
b. Kurang . . .
PRESIOEN
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp2.281.100.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar seratus juta rupiah);
dan
c. Penyesuaian DBH sebesar Rp25.0O0.O00.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
(21 DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan;
e. panas bumi; dan
f. perkebunan sawit.
(41 DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(71 Dalam rangka menjalankan fungsi pengelolaan APBN dan untuk menjaga keseimbangan fiskal antar daerah, Pemerintah dapat MENETAPKAN bobot untuk alokasi formula dan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam. . .
-t7-
(8) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggxan 2022, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2022 danlatau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasiKesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. pelindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangan perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau
j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagran kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai progr€rm sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
b. Penerimaan . . .
PUELIK INDONESIA
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagran kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
4. penanaman daerah aliran sungai kritis, pen€rnaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati;
dan/atau
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2023, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(12) Tata...
PTIES IDEN REPUELIK INDONES]A
(121 Tata, cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi DBH perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/ lembaga terkait.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf c direncanakan sebesar Rp185.797.257.584.000,O0 (seratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DAK frsik;
DAK nonlisik; dan Hibah kepada daerah.
a. b.
c. (21 Pengalokasian DAK Iisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam mempefuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
(41 DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53.422.463.835.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp15.820.300.000.000,O0 (Iima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.000.O00.000,00 (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah);
c.bidang...
c PRESIOEN BLIK INDONESIA
bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp160.651.813.000,00 (seratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp450.00O.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp10O.0OO.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
bidang pertanian sebesar Rp2.363.652.413.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.234.900.00O.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rp450.000.00O.O00,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang jalan sebesar RpL2.6L7.759.056.000,00 (dua belas triliun enam ratus tqjuh belas miliar tqjuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp1.951.800.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp 1.569. 500.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.688.944.553.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rp154.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah);
d e
f. c.
h
i. J k
1. m.
n. bidang
n. bidang kehutanan sebesar Rp32.000.O00.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp750.000.O0O.0O0,O0 (tqiuh ratus lima puluh miliar rupiah);
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp440.00O.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah); dan
r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.O00.0O0,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. konektivitasdaerah;
c. pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, terdiri atas 3 (tiga) tematik berupa:
1 penguatan destinasi pariwisata prioritas;
2. penanganan kawasan kumuh; dan
3. peningkatan konektivitas dan elektrifikasi untuk pembangunan inklusif di daerah afirmasi; dan
d. ketahanan pangan, terdiri atas 2 (dua) tematik berupa:
1. pengembangan food estate; darr
2. penguatan kawasan sentra produksi pangan sektor pertanian, perikanan, dan hewani.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetqjuan Pemerintah.
(7) Ketentuan. . .
BLIK INDONESIA
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rpl3O.297 .270.000.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tqjuh puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.083.893.960.000,O0 (lima puluh sembilan triliun delapan puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp53.594.256.138.000,00 (lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.a78.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239. 300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp250.00O.000.000,O0 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.0OO,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.00O,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
h. dana . . .
PRES]DEN
h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0OO,00 (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.0O0.O00.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.00O.0O0,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp3O0.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp200. 000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(9) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.O77.523.749.000,00 (dua triliun tu-juh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).