Koreksi Pasal 7
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
huruf b direncanakan sebesar Rp814.718.494.O42.OOO,OO (delapan ratus empat belas triliun tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah).
(2) TKD. . .
l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
