Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru; d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana; e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan €rnggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana; g. perubahan €rnggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya; h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/ lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; j. perubahan. . . SLIK INDONESIA j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/ proyek kementerian negara/ lembaga; k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; l. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yal:g tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri; m. pergeseran €rnggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi; n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan o. perubahan anggar€rn belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c untuk penanggulangan bencana. (3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Perubahan . . . REP]JBLIK TNDONESIA (5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah. (6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 3l Maret2O23. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. PasaJ22 (1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah asing/ lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA. (21 Pencapaian kepentingan nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemanfaatan barang/jasa dan/ atau penyedia barang/jasa dalam negeri INDONESIA. (3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. (41 Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 dar/atau La.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Koreksi Anda