Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang berdampak pada perekonomian nasional dan I atanu stabilitas sistem keuangan. (2) Penerbitan . . . (2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tduan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/ atau anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) yang tidak terserap, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan, dan/ atau program perlindungan masyarakat lainnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda