Koreksi Pasal 29
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/ atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(21 Rincian program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2023 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasa1 30
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/ proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2023.
(21 Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
