Koreksi Pasal 44
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan jumlah sampai dengan Rp2.000.0O0.O00,00 (dua miliar rupiah), meliputi narnun tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
