Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Landas Kontinen INDONESIA adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah
sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
b. Kekayaan …
b. Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c. Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
d. Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.