Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas kontinen INDONESIA, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk: a. Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen INDONESIA dan udara diatasnya; b. Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaran. (2). Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen INDONESIA dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB VI …
Koreksi Anda