Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1).
Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan:
a. Pertahanan dan keamanan nasional;
b. Perhubungan;
c. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
d. Perikanan;
e. Penyelidikan …
e. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya;
f. Cagar alam.
(2).
Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen INDONESIA,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3).
Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat
(1) pasal ini, Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
