Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran