Koreksi Pasal 9
UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1).
Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada, diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum dan segala peraturan perundang-undangan INDONESIA.
(2).
Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen INDONESIA yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
