Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh UNDANG-UNDANG lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi: a. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini; b. Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda