SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
Pengusaha instalasi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan radiasi, yang meliputi organisasi proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi dan radioaktivitas, peralatan proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumen, dan jaminan kualitas, serta pendidikan dan pelatihan.
Pengusaha instalasi harus memiliki organisasi proteksi radiasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas unsur pengusaha instalasi, petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi.
Pasal 9 …
(1) Setiap pengusaha instalasi yang memanfaatkan tenaga nuklir harus mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas proteksi radiasi.
(2) Pengusaha instalasi wajib menunjuk orang lain atau dirinya sendiri sebagai petugas proteksi radiasi.
(3) Persyaratan petugas proteksi radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(1) Pengusaha instalasi harus mewajibkan setiap pekerja radiasi untuk memakai peralatan pemantau dosis perorangan, sesuai dengan jenis instalasi dan sumber radiasi yang digunakan.
(2) Peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus diolah dan dibaca oleh instansi atau badan yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas.
(3) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(1) Hasil pengolahan dan pembacaan peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus disampaikan kepada pengusaha instalasi dan Badan Pengawas.
(2) Pengusaha instalasi harus mengevaluasi hasil pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat dosis berlebih, pengusaha instalasi harus melaksanakan tindak lanjut.
(4) Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan apabila dari hasil evaluasi terdapat dosis berlebih .
(1) Pengusaha instalasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pencatatan dosis radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi.
(2) Pencatatan dosis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas proteksi radiasi.
(3) Setiap pekerja radiasi berhak mengetahui catatan dosis selama bekerja.
(4) Catatan dosis radiasi harus dapat ditunjukkan sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pengawas.
Pasal 13 …
(1) Pengusaha instalasi harus memberikan salinan catatan dosis kepada pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja.
(2) Apabila pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pindah bekerja ke instalasi lain yang memanfaatkan tenaga nuklir harus menyerahkan salinan catatan dosis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pengusaha instalasi yang baru.
(1) Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan daerah kerja secara terus menerus, berkala dan atau sewaktu-waktu berdasarkan jenis instalasi dan sumber radiasi yang digunakan.
(2) Pengusaha instalasi harus mencatat dan mendokumentasikan hasil pemantauan daerah kerja.
(3) Pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(1) Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup, secara terus menerus, berkala, dan atau sewaktu-waktu.
(2) Buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(3) Pengusaha instalasi harus mencatat dan mendokumentasikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Apabila pengusaha instalasi tidak mempunyai kemampuan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pengusaha instalasi dapat menunjuk instansi atau badan lain yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas.
(2) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 17 …
Pengusaha instalasi harus dapat menunjukkan catatan dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pengawas.
Pengusaha instalasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantau dosis perorangan, pemantau daerah kerja dan pemantau lingkungan hidup, yang dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
(1) Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat jasmani dan rohani serta serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun.
(2) Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan awal secara teliti dan menyeluruh, untuk setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh dokter yang ditunjuk pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan Pelaksana.
(4) Jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas setelah berkonsultasi dengan instansi yang berwenang dalam bidang kesehatan.
(1) Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan
bagi setiap pekerja radiasi secara berkala selama bekerja sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dipandang perlu pengusaha instalasi dapat melakukan pemeriksaan khusus.
Pasal 21 ..
(1) Pengusaha instalasi harus memeriksakan kesehatan pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja secara teliti dan menyeluruh kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan Pelaksana.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus diberikan kepada pekerja radiasi yang bersangkutan.
Pengusaha instalasi harus melaksanakan pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan setiap pekerja radiasi dalam kartu kesehatan dan menyimpan kartu tersebut di bawah pengawasan dokter atau petugas lain yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi.
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi yang diduga menerima paparan radiasi berlebih.
Biaya pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 adalah tanggung jawab pengusaha instalasi yang bersangkutan.
Pengusaha instalasi harus tetap menyimpan dokumentasi yang memuat catatan dosis, hasil pemantauan daerah kerja, hasil pemantauan lingkungan
dan kartu kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22 selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.
(1) Pengusaha instalasi harus membuat program jaminan kualitas bagi instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi untuk kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan instalasi, serta pengelolaan limbah radioaktif.
(2) Program jaminan kualitas yang telah dibuat oleh pengusaha instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(3) Program jaminan kualitas yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaksanakan oleh pengusaha instalasi.
Badan Pengawas melakukan inspeksi dan audit selama pelaksanaan program jaminan kualitas untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.
Ketentuan dan pedoman pembuatan program jaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(1) Setiap pekerja radiasi harus memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.
(2) Pengusaha instalasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pedoman pendidikan dan pelatihan bagi pekerja radiasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
BAB V …