Koreksi Pasal 24
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
Biaya pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 adalah tanggung jawab pengusaha instalasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
