Koreksi Pasal 29
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja radiasi harus memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.
(2) Pengusaha instalasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pedoman pendidikan dan pelatihan bagi pekerja radiasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
BAB V …
Koreksi Anda
