Koreksi Pasal 16
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Apabila pengusaha instalasi tidak mempunyai kemampuan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pengusaha instalasi dapat menunjuk instansi atau badan lain yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas.
(2) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 17 …
Koreksi Anda
