Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam satu lokasi terdapat beberapa fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir, pengusaha instalasi MENETAPKAN tingkat dosis yang lebih rendah untuk masing-masing instalasi, agar dosis kumulatif tidak melampaui nilai batas dosis. (2) Pelepasan zat radioaktif ke lingkungan hidup dari semua fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan nilai batas dosis untuk masyarakat dilampaui.
Koreksi Anda