Koreksi Pasal 30
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi wajib mengkalibrasikan alat ukur radiasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pengusaha instalasi wajib mengkalibrasi keluaran radiasi (output) peralatan radioterapi secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(3) Kalibrasi alat ukur radiasi dan atau peralatan radioterapi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh instansi yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda
