Koreksi Pasal 33
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus melakukan upaya penanggulangan.
(2) Dalam upaya penanggulangan kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) keselamatan manusia harus diutamakan.
(3) Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi dan upaya penanggulangannya
kepada Badan Pengawas dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
