Pasal 1
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
a. iuran perizinan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. pelepasan kawasan hutan;
e. pungutan hasil usaha;
f. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan;
g.pelatihan...
g. pelatihan;
h. pelayanan jasa;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
j. ganti rugi tegakan;
k. ganti kerugian lingkungan hidup;
l. denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
m. denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.