Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda