Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelalsanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = E(PxDPBxHK) l2l Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan, (3) Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut: a. l% (satu persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari kalender sampai dengan l0 (sepuluh) hari kalender; b. 3% (tiga persen) untuk keterlambatan 1l (sebelas) hari kalender sampai dengan 20 (dua puluh) hari kalender; atau c.5o/o... - lo- c. 5olo (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf l, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat. (5) Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan jumlah hari keterlambatan. (6) Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda