Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi: a. tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha; b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha; c. menyusun . . . c. menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP; d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan e. kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda