Koreksi Pasal 11
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
a. tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha;
b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha;
c. menyusun . . .
c. menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP;
d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
e. kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda
