Koreksi Pasal 8
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
a. melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(21 Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;
b. kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c.kerugian...
SK No218858A
kerugian untuk mengganti biaya dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau kerugian ekosistem.
Koreksi Anda
