Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari: a. iuran perizinan; b. pemanfaatan hutan; c. penggunaan kawasan hutan; d. pelepasan kawasan hutan; e. pungutan hasil usaha; f. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; g.pelatihan... g. pelatihan; h. pelayanan jasa; i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; j. ganti rugi tegakan; k. ganti kerugian lingkungan hidup; l. denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan m. denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda