Koreksi Pasal 4
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berupa pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun.
l2l Pengenaan per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung berdasarkan:
a. pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Pertama = (L x A)+(L x Bl)+(L x B2)+(L x 83)
b. pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Kedua dan seterusnya = (L x A)+(LxBl)+(Lx82) SK No218872A
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai A, nilai Bl, nilai 82, dan nilai 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Besaran nilai A, nilai 81, nilai 82, dan nilai 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri Keuangan,
Koreksi Anda
