Koreksi Pasal 17
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5so6);
b. Peraturan . . .
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5538); dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5540), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
