Pasal 1
(1) Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.
(2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
(3) Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.
(4) Sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer.