Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Pariwisata;
15. Sekretaris Kabinet; dan
16. Kepala Badan Keamanan Laut.
Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Sekretaris : Asisten Deputi Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Koreksi Anda
