Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
