Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:
a. menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk MENETAPKAN kebijakan
sektoral penanganan sampah laut, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan percepatan penanganan sampah laut.
(2) Dalam penyusunan dokumen rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Koreksi Anda
