Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Tim Pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi Nasional atas usulan Ketua Harian.
Koreksi Anda
