Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya.
(2) Rencana Aksi di daerah diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan.
(4) Dalam proses peninjauan kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program dan kegiatan Rencana Aksi dapat disesuaikan dengan prioritas nasional.
(5) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
Koreksi Anda
