Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut; b. merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan c. mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
Koreksi Anda